Kembali penulis melakukan analogi antara konflik di dalam lingkungan pekerjaan dengan istilah hukum. Kali ini penulis mengangkat tentang istilah hukum pidana "Fait D'Excuse" yakni hal-hal yang dapat membebaskan atau memaafkan pelaku atas tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Ada beberapa hal dalam KUHP yang mengungkap alasan kenapa seseorang dapat dibebaskan dari tuduhan tindak pidana. Namun artikel ini tidak akan membahas hal tersebut. Korelasi yang ingin ditunjukkan oleh penulis adalah antara pelanggaran aturan dalam lingkungan pekerjaan yang dapat dimaafkan. Dalam suatu pekerjaan, penulis memiliki keyakinan bahwa tipikal executive yang memilih aman dengan selalu patuh pada rule, memperhatikan arahan dan melakukan semua seperti arahan yang diperintahkan atasan biasanya akan bekerja lebih lambat daripada yang suika mencari alternatif dalam penanganan suatu pekerjaan dan menemukan gayanya sendiri dalam bekerja. Hal ini bermaksud diorientasikan untuk hal-hal yan
Communication & Business Consulting