Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2010

Bukan Absolutisme “Sabda Pandita Ratu”

Ilustrasi gambar: Louis XIV sebagai pencetus absolutisme Ini tentang menerapkan jurisprudensi dalam politik di dunia kerja. Jurisprudensi sendiri merupakan istilah hukum dimana putusan - putusan yang diputuskan dalam pengadilan dan dinilai kuat sehingga dianggap sama kekuatannya dengan undang – undang. Melalui tulisan ini, aku mencoba menganalogikan keberadaan jurisprudensi di dalam dunia kerja demi tercapainya profesionalism satisfaction. Jurisprudensi dalam dunia kerja aku asumsikan sebagai pernyataan personal yang mampu dijadikan sebagai acuan kinerja orang lain. Namun yang perlu digaris bawahi di sini adalah fungsinya yang bukan bagian dari absolutisme karena tujuan utamanya adalah untuk kepuasan profesionalisme. Kepuasan profesionalisme sendiri mampu memunculkan output yang optimal untuk: peningkatan kinerja, efektifitas penggunaan sarana prasarana official dan kepuasan pelanggan. Bagaimana Mengolahnya? 1.    BELAJAR DARI PENGALAMAN – Ya memang ini kunci utamanya.