Ilustrasi gambar: Louis XIV sebagai pencetus absolutisme
Ini tentang menerapkan jurisprudensi dalam politik di dunia kerja. Jurisprudensi sendiri merupakan istilah hukum dimana putusan - putusan yang diputuskan dalam pengadilan dan dinilai kuat sehingga dianggap sama kekuatannya dengan undang – undang. Melalui tulisan ini, aku mencoba menganalogikan keberadaan jurisprudensi di dalam dunia kerja demi tercapainya profesionalism satisfaction.
Jurisprudensi dalam dunia kerja aku asumsikan sebagai pernyataan personal yang mampu dijadikan sebagai acuan kinerja orang lain. Namun yang perlu digaris bawahi di sini adalah fungsinya yang bukan bagian dari absolutisme karena tujuan utamanya adalah untuk kepuasan profesionalisme. Kepuasan profesionalisme sendiri mampu memunculkan output yang optimal untuk: peningkatan kinerja, efektifitas penggunaan sarana prasarana official dan kepuasan pelanggan.
Bagaimana Mengolahnya?
1. BELAJAR DARI PENGALAMAN – Ya memang ini kunci utamanya. Jangan takut menjadi multi tasking mendapatkan presur tinggi atau hal – hal menantang dan sedikit “menyebalkan” lainnya dalam dunia kerja, hadapi dan coba selesaikan semuanya secara rapi. Dengan begini, kita mempunyai banyak pengalaman yang bisa kita arsipkan. Sebab, penyampaian nasihat, solusi atau tindakan alternatif ke staf atau rekan kerja tidak dapat sampi secara efektif tanpa kita menyertakan contoh kasus “serupa” yang sudah pernah kita alami sebelumnya.
2. ING MADYA MANGUN KARSA – yang berarti pemimpin yang berada di tengah – tengah. Jadi penting untuk memposisikan diri sebagai pendamping, bukan “atasan” sehingga staf kita merasa aman kita bisa dekat dengan mereka.
3. DELEGASIKAN TUGAS – menjadi pimpinan juga harus pandai mendelegasikan tugas supaya staf-nya akan naik self esteemnya karena merasa dipercaya. Kita tidak harus tahu dan bisa melakukan semua hal yang harus dikerjakan staf, tapi kita harus bisa mengelola potensi mereka dan memberikan solusi dari masalah kinerja yang mereka hadapi.
4. MENDEM JERO MIKUL DHUWUR – Ini penting sekali dilakukan oleh semua level karyawan. Jangan sekali – sekali kita mengumbar kekesalan terhadap rekan satu tim pada divisi lain yang berseberangan karena akan membuat kita dianggap tidak kompeten. Jangankan mampu menciptakan jurisprudensi, di dengarkan aspirasinya saja akan sulit. Jadi, jelek dan bagusnya tim adalah milik bersama.
Mari kita mencoba mengolah empat poin tersebut dan semoga membuat kita lebih mudah untuk meminta orang di lingkungan kerja untuk melakukan apa yang kita inginkan tanpa mereka merasa diperintah melainkan akan merasa bahwa mereka itu: eksis, kapabel dan kredibel.
Apabila menginginkan sharing dan coaching mengenai Jurisprudensi atau penanganan conflict of interest lingkungan kerja dalam Bahasa Inggris silakan hubungi Ardhi Widjaya & Co. melalui hotline 081 392 081 312 atau messenger: ardhi_widjaya
Komentar
- David